Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu,
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi
kontribusi dana.
Karakteristik akad musyarokah
-
Modal musyarakah dapat diberikan
dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak
berwujud seperti lisensi dan hak paten yang sesuai dengan syariah.
-
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam
modal dan pekerjaan
-
Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di
antara mitra musyarakah berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian musyarakah dibagi
diantara mitra musyarakah secara proporsional berdasarkan modal yang
disetorkan
-
Keuntungan dibagi menggunakan nisbah yang
disepakati dan menggunakan nilai realisasi keuntungan
-
Dalam pembiayaan musyarakah
setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, namun setiap mitra dapat
meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan
yang di sengaja.
-
Untuk menghindari persengketaan di
kemudian hari, sebaiknya akad kerjasama dibuat secara tertulis dan dihadiri
para saksi. harus mencakup berbagai aspek antara lain
-
Apabila terjadi perselisihan diantara
dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah diantara mereka
berdua atau melalui badan arbitrase syari’ah.
Skema musyarokah
Sifat Musyarakah
-
Musyarakah permanen
Dalam musyarakah permanen
bagian modal setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir
masa akad.
-
Musyarakah menurun
Dalam musyarakah menurun, bagian
modal salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lain,
sehingga pada akhir akad mitra yang lain akan memiliki usaha tersebut secara
penuh.
Jenis Musyarakah
1.
Syirkah Al Milk merupakan kepemilikan
bersama dan keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh
kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset) tanpa telah
membuat perjanjian kemitraan yang resmi.
2.
Syirkah Al ’uqud (kontrak), yaitu
kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk
bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu.
Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/modal dan atau kerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian.
Dasar syariah
Al Qur’an
Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS.an-Nisa:12)
”Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka
berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan
amal shaleh.” QS.Shad:24
As Sunnah
Hadits
Qudsi dari Abu Hurairah: ”Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang
berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap
lainnya. Apabila seseorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari
keduanya.” (HR.Abu Dawud dan al-Hakim dari Abu Hurairah
Rukun Musyarakah
-
Pelaku (para mitra)
-
Obyek musyarakah
-
Persetujuan kedua belah pihak
(ijab-qabul)
-
Nisbah keuntungan
Ketentuan Syariah
1.
Pelaku
Para
mitra harus cakap hukum Setiap mitra dianggap sebagai wakil dari mitra lain dan
dari usaha kerjasama
2.
Obyek Musyarakah
Modal
–
Modal yang diberikan harus tunai.
–
Jika modal dalam bentuk non kas, maka
harus menggunakan nilai tunainya
–
Modal yang diserahkan oleh setiap mitra
harus dicampur.
–
Seorang mitra tidak diizinkan untuk
mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri
–
Modal yang ditanamkan tidak boleh
digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.
Kerja
–
Partisipasi para mitra dalam pekerjaan
merupakan dasar pelaksanaan musyarakah,
–
Tidak dibenarkan bila salah seorang di
antara mitra menyatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan
tersebut.
–
porsi kerja antara satu mitra dengan
mitra lainnya tidak harus sama.
–
Seorang mitra yang melaksanakan
pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang
lain untuk menangani pekerjaan tersebut.
–
Jika seorang mitra mempekerjakan pekerja
lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus
ditanggungnya sendiri.
3.
Persetujuan kedua belah pihak
(ijab-qabul) Akad
dapat dilakukan secara lisan atau secara
tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara cara komunikasi modern. Namun bentuk perjanjian musyarakah secara
tertulis lebih baik dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang memenuhi
syarat untuk menghindari persengketaan di kemudian hari.
Nisbah
a. Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan
dan harus disepakati oleh para mitra
diawal akad
b. Perubahan nisbah harus
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
c. Keuntungan harus dapat
dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan
d. Keuntungan yang dibagikan tidak boleh
menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi
keuntungan,
e. Mitra tidak dapat menentukan bagian
keuntungannya sendiri dengan menyatakan nilai nominal tertentu
f. Pada prinsipnya keuntungan
milik para mitra namun Diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak
ketiga bila disepakati
Kerugian
kerugian
akan dibagi secara proporsional sesuai dengan porsi modal dari masing masing
mitra.
Berakhirnya akad musyarakah
–
salah seorang mitra menghentikan akad,
–
salah seorang mitra meninggal, atau
hilang akal. Dalam hal ini mitra yang
meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya
yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat) apabila disetujui oleh semua ahli
waris lain dan mitra lainnya..
–
modal musyarakah hilang/habis.
Akuntansi
untuk Mitra Aktif/Pasif
Pengakuan Investasi Musyarakah
Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas
untuk usaha musyarakah.
Pengukuran investasi musyarakah:
·
Pencatatan ketika mitra aktif
mengeluarkan biaya pra akad:
Dr.
Uang muka akad xxx
Cr. Kas xxx
·
Apabila mitra lain sepakat biaya ini
dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr.
Investasi musyarakah xxx
Cr.
Uang muka akad xxx
·
Apabila mitra lain tidak setuju biaya
ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr. Beban Musyarakah xxx
Cr.
Uang muka akad
·
apabila investasi dalam bentuk kas akan
dinilai sebesar jumlah yang diserahkan; dan dicatat:
Dr. Investasi Musyarakah –
Kas xxx
Cr. Kas xxx
·
Pencatatan
yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih besar dari
nilai buku, maka selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian asset
musyarakah:
Dr. Investasi Musyarakah xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Cr. Selisih penilaian
aset musyarakah xxx
Cr. Aset non kas xxx
·
Pencatatan
amortisasi selisih penilaian asset musyarakah adalah sebagai berikut:
Dr. Selisih penilaian asset
musyarakah xxx
Cr Keuntungan xxx
·
Pencatatan
yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih kecil dari
nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian:
Dr. Investasi Musyarakah xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset non kas xxx
·
Apabila investasi dalam bentuk aset
non-kas dan diakhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah
disusutkan berdasarkan nilai wajar tersebut.
Dr. Beban Depresiasi
xxx
Cr. Akumulasi
Depresiasi xxx
·
Apabila dari investasi musyarakah
diperoleh keuntungan Jurnal:
Dr.
Kas/Piutang xxx
Cr.
Pendapatan investasi musyarakah xxx
·
Apabila dari investasi yang dilakukan
rugi, jurnal:
Dr.
Kerugian xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx
Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir
akad dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset non kas yang
disepakati ketika aset tersebut diserahkan.
Ketika akad musyarakah berakhir, aset nonkas akan dilikuidasi/dijual
terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva ini (selisih
antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai
kesepakatan.
·
Jika untung maka akan dicatat:
Dr.
Piutang xxx
Cr. Pendapatan xxx
·
Jika rugi, akan dicatat:
Dr. Kerugian xxx
Cr Penyisihan Kerugian xxx
Pencatatan di akhir akad:
1.
Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas:
-
Jika tidak ada kerugian, Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
- Jika ada kerugian, jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Penyisihan kerugian xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
2.
Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan
dalam bentuk aset non kas yang sama
pada akhir akad:
-
Jika tidak ada kerugian, jurnal:
Dr. Aset non-kas xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
-
Jika ada kerugian, maka perusahaan harus menyetorkan uang
sebesar nilai kerugian, jurnal:
Dr. Penyisihan kerugian xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Aset non kas xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
3.
Apabila modal investasi berupa aset
nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk
kas sebesar nilai wajar ketika aset non kas diserahkan,
- Jika
tidak ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan
keuntungan;
Dr.
Kas xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
Cr.Piutang xxx
- Jika
ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan
keuntungan:
Dr.
Kas xxx
Dr Penyisihan Kerugian xxx
Cr. Investasi Musyarakah xxx
Cr. Piutang xxx
Penyajian
Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai
berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang
disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah
(b) Keuntungan tangguhan dari
selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan
sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.
Akuntansi
untuk Pengelola Dana
1.
Pengukuran investasi musyarakah:
Dr.
Uang muka akad xxx
Cr. Kas xxx
2. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah
(misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah
kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra.
- Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi
musyarakah
Dr. Investasi musyarakah xxx
Cr. Uang muka akad xxx
-
Apabila mitra lain tidak setuju biaya
ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr.
Beban xxx
Cr. Uang muka akad xxx
- Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui
sebagai dana syirkah temporer sebesar:
(a) jumlah yang diterima untuk
penerimaan dalam bentuk kas, Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Dana syirkah Temporer xxx
-
dana syirkah temporer harus dipisahkan
(dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra
pasif.
(b) nilai wajar untuk penerimaan
dalam bentuk aset nonkas, Jurnal:
Dr. Aset non-kas xxx
Cr. Dana Syirkah Temporer xxx
Apabila diakhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat
beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan
selama masa akad atau selama umur ekonomis. Sedangkan jika dikembalikan, yang
mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai
modal investasinya.
Dr. Beban Depresiasi xxx
Cr.
Akumulasi Depresiasi xxx
Sebelum pembagian laba, pengelola akan mengakui pendapatan dan beban dimana
dicatat dengan cara yang tidak berbeda dengan akuntansi konvensional. Jurnal
penutup:
Dr. Pendapatan xxx
Cr. Beban xxx
Cr. Pendapatan yang belum
dibagikan xxx
Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif/pasif :
Dr. Beban bagi hasil xxx
Cr. Utang xxx
Pada saat pembagian laba tersebut dibagikan
Dr. Utang xxx
Cr. Kas xxx
Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi
hasil ditutup. Jurnal:
Dr. Pendapatan
belum dibagihasilkan xxx
Cr. Beban bagi hasil xxx
Jika pengelola mengakui adanya kerugian, jurnal penutup:
Dr. Pendapatan xxx
Dr.
Kerugian yang belum dialokasikan
xxx
Cr. Beban xxx
Untuk pengakuan pendisitribusian kerugian,Jurnal:
Dr. Penyisihan kerugian
xxx
Cr
Kerugian yang belum dialokasikan xxx
Pencatatan yang dilakukan pada
akhir akad:
1. Apabila
dana investasi yang diserahkan kas, jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas xxx
Cr.
Penyisihan Kerugian xxx
2. Apabila
dana investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad
dikembalikan, jurnal:
Dr. Dana Syirkah
Temporer xxx
Cr. Aset nonkas xxx
Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi
kerugian maka harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian.
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Penyisihan Kerugian
xxx
3.
Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset
non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus
dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan
aktiva didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan menghasilkan keuntungan:
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi
Depresiasi xxx
Cr. Aset non kas xxx
Cr. Keuntungan xxx
Dr. Keuntungan xxx
Cr. Utang xxx
Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, :
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi Depresiasi xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr.
Aset non kas xxx
Dr. Piutang xxx
Cr. Kerugian xxx
4. Ketika
Pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas
mengalami kerugian:
Dr. Dana Syirkah
Temporer xxx
Cr. Kas xxx
Cr.
Piutang xxx
Ketika Pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset
non-kas mengalami kerugian:
Dr. Dana Syirkah
Temporer xxx
Cr. Kas/Kewajiban xxx
Cr. Piutang xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx
Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah menurun (dengan
pengembalian modal mitra secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas atau nilai
wajar aset nonkas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad
ditambah dengan jumlah modal syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada
mitra pasif, dan dikurangi kerugian (jika ada).
Penyajian
Pengelola menyajikan hal-hal sebagai berikut yang
terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima
dari mitra pasif
disajikan sebagai investasi musyarakah;
(b) Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur
dana syirkah temporer;
(c) Selisih penilaian aset musyarakah, disajikan sebagai unsur ekuitas.
Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang
terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak
terbatas, pada:
(a) isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian
hasil usaha,aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
(b) pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian
Laporan Keuangan Syari’ah.
Penerapan
Bank
Syariah MandiriCabang Luwuk dalam melaksanakanpembiayan musyarakah bertindak
sebagai mitra pasif ( penyedia dana)pendanaan ini dilakukan pada usahayang
telah berjalan, nasabah dapat mengenmbalkan dana tersebut untuk kepemilikan
usaha sepenuhnya sesuai kesepakatan antara bank dan nasabah.
Hal ini
sesuai dengan akuntansi musyarakah yang menyatakan bahwa para mitra(syarik),
bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam
musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupunyang masih baru, selanjutnya
salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah
disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitralain (PSAK 106:
AkuntansiMusyarakah, paragraf 05).Contoh transaksi musyarakah :Tn sukron
menerima bantuan pendanaan oleh Bank SyariahMandiri Cabang Luwuk dengan menggunakan
akad musyarakah dengan total Rp 50.000.000,00, dari transaksi tersebut maka
pencatatan yang dilakukan oleh Bank MandiriSyariah Cabang Luwuk adalahsebagai
berikut :
Pembiayaan
musyarakah Rp 50.000.000,00
KasRp 50.000.000,00
Pemberian
dana kepada nasabah yang dilakukan oleh Bank SyariahMandiri Cabang Luwuk yaitu
berupa kas, hal ini telah sesuai denganakuntansi musyarakah, investasi musyarakah
dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas atau asset nonkas, (PSAK 106 :
AkuntansiMusyarakah, paragraf 06)