Rabu, 17 Mei 2017

Akuntansi Syariah Musyarakah




Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.

     Karakteristik akad musyarokah
-          Modal musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten yang sesuai dengan syariah.
-          Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam modal dan pekerjaan
-          Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah berdasarkan kesepakatan  sedangkan kerugian musyarakah dibagi diantara mitra musyarakah secara proporsional berdasarkan modal yang disetorkan
-          Keuntungan dibagi menggunakan nisbah yang disepakati dan menggunakan nilai realisasi keuntungan
-          Dalam pembiayaan musyarakah setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, namun setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang di sengaja.
-          Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerjasama dibuat secara tertulis dan dihadiri para saksi. harus mencakup berbagai aspek antara lain
-          Apabila terjadi perselisihan diantara dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah diantara mereka berdua atau melalui badan arbitrase syari’ah.







      Skema musyarokah
 Hasil gambar untuk skema musyarakah

      Sifat Musyarakah
-          Musyarakah permanen
                        Dalam musyarakah permanen bagian modal setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
-          Musyarakah menurun
                        Dalam musyarakah menurun, bagian modal salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lain, sehingga pada akhir akad mitra yang lain akan memiliki usaha tersebut secara penuh.
     Jenis Musyarakah
1.      Syirkah Al Milk merupakan kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset) tanpa telah membuat perjanjian kemitraan yang resmi.
2.      Syirkah Al ’uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu.  Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/modal dan atau kerja,  serta berbagi keuntungan dan kerugian.









        Dasar syariah
Al Qur’an
   
    Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS.an-Nisa:12)
       
        ”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.”   QS.Shad:24
As Sunnah

        Hadits Qudsi dari Abu Hurairah: ”Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seseorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR.Abu Dawud dan al-Hakim dari Abu Hurairah
       Rukun Musyarakah
-          Pelaku (para mitra)
-          Obyek musyarakah
-          Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
-          Nisbah keuntungan
       Ketentuan Syariah
1.       Pelaku
Para mitra harus cakap hukum Setiap mitra dianggap sebagai wakil dari mitra lain dan dari usaha kerjasama
2.      Obyek Musyarakah
Modal
        Modal yang diberikan harus tunai.
        Jika modal dalam bentuk non kas, maka harus menggunakan nilai tunainya
        Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur.
        Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri
        Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.
Kerja
        Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah,
        Tidak dibenarkan bila salah seorang di antara mitra menyatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tersebut. 
        porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama.
        Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut.
        Jika seorang mitra mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus ditanggungnya sendiri.

3.      Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul) Akad
       dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara cara komunikasi modern. Namun bentuk perjanjian musyarakah secara  tertulis lebih baik dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang memenuhi syarat untuk menghindari persengketaan di kemudian hari.

Nisbah
a.  Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra diawal akad
b.   Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
c. Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan
d.  Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan,
e.  Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri dengan menyatakan nilai nominal tertentu
f. Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun Diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati

Kerugian
      kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan porsi modal dari masing masing mitra.

 Berakhirnya akad musyarakah
        salah seorang mitra menghentikan akad,
        salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal.  Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat) apabila  disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya..
        modal musyarakah hilang/habis.











Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif
Pengakuan Investasi Musyarakah
     Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah.
Pengukuran investasi musyarakah:
·         Pencatatan ketika mitra aktif mengeluarkan biaya pra akad:
           Dr. Uang muka akad                           xxx
                 Cr. Kas                                                      xxx
·         Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
           Dr. Investasi musyarakah                    xxx
                       Cr. Uang muka akad                          xxx
·         Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
            Dr. Beban       Musyarakah                 xxx
                       Cr. Uang muka akad
·         apabila investasi dalam bentuk kas akan dinilai sebesar jumlah yang diserahkan; dan dicatat: 
      Dr. Investasi Musyarakah  – Kas     xxx
                   Cr. Kas                                                    xxx
·         Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih besar dari nilai buku, maka selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian asset musyarakah:
           Dr. Investasi Musyarakah                               xxx
           Dr. Akumulasi Penyusutan                             xxx
                       Cr. Selisih penilaian aset musyarakah             xxx     
                       Cr. Aset non kas                                             xxx
·         Pencatatan amortisasi selisih penilaian asset musyarakah adalah sebagai berikut:
           Dr. Selisih penilaian asset musyarakah           xxx
                       Cr Keuntungan                                               xxx
·         Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian:
           Dr. Investasi Musyarakah                               xxx
           Dr. Akumulasi Penyusutan                             xxx
           Dr. Kerugian                                                   xxx
                       Cr. Aset non kas                                             xxx
·         Apabila investasi dalam bentuk aset non-kas dan diakhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar tersebut.
           Dr. Beban Depresiasi                          xxx
                  Cr. Akumulasi Depresiasi                                    xxx
·         Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan Jurnal:
           Dr. Kas/Piutang                                              xxx
                       Cr. Pendapatan investasi musyarakah             xxx
·         Apabila dari investasi yang dilakukan rugi, jurnal:
           Dr. Kerugian                                       xxx
                  Cr. Penyisihan Kerugian                          xxx

Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset non kas yang disepakati ketika aset tersebut diserahkan.  Ketika akad musyarakah berakhir, aset nonkas akan dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan.
·         Jika untung maka akan dicatat:
     Dr.  Piutang                                   xxx
           Cr. Pendapatan                                   xxx
·         Jika rugi, akan dicatat:
      Dr. Kerugian                                xxx
          Cr Penyisihan Kerugian                       xxx

Pencatatan di akhir akad:
    1.  Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas:
          -  Jika tidak ada kerugian, Jurnal:
              Dr.  Kas                                            xxx                 
                    Cr. Investasi Musyarakah                      xxx
          - Jika ada kerugian, jurnal:
             Dr. Kas                                              xxx
             Dr. Penyisihan kerugian                    xxx
                   Cr. Investasi Musyarakah                       xxx
    2.  Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan 
          dalam bentuk aset non kas yang sama pada akhir akad:
           -  Jika tidak ada kerugian, jurnal:
               Dr.  Aset non-kas                            xxx                 
                    Cr.  Investasi Musyarakah                     xxx
           -  Jika ada kerugian, maka perusahaan harus menyetorkan uang
               sebesar nilai kerugian, jurnal:
               Dr.  Penyisihan kerugian                 xxx
                     Cr.  Kas                                     xxx
               Dr.  Aset non kas                            xxx
                     Cr. Investasi Musyarakah                     xxx
3.      Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan  dalam bentuk kas sebesar nilai wajar ketika aset non kas diserahkan,
       - Jika  tidak ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan;
           Dr. Kas                                                            xxx
                 Cr. Investasi Musyarakah                         xxx
                 Cr.Piutang                                                             xxx
       - Jika  ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan:
           Dr. Kas                                                          xxx
           Dr  Penyisihan Kerugian                   xxx
                 Cr. Investasi Musyarakah                         xxx
                 Cr. Piutang                                                            xxx
Penyajian
    Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah
(b) Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.

Akuntansi untuk Pengelola Dana
1.      Pengukuran investasi musyarakah:
           Dr. Uang muka akad                                       xxx
                 Cr. Kas                                                                  xxx
2.  Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra.
   -  Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
     Dr. Investasi musyarakah                          xxx
                 Cr. Uang muka akad                                            xxx     
-          Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
           Dr. Beban                                                        xxx
                  Cr. Uang muka akad                                           xxx
 -    Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar:
(a) jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas, Jurnal:
    Dr.  Kas                              xxx
       Cr. Dana syirkah Temporer                     xxx
-          dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif.

(b) nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, Jurnal:
     Dr.   Aset non-kas                                     xxx
         Cr. Dana Syirkah Temporer                              xxx

Apabila diakhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis. Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya.   
     Dr.  Beban Depresiasi                   xxx
       Cr.  Akumulasi Depresiasi                      xxx
Sebelum pembagian laba, pengelola akan mengakui pendapatan dan beban dimana dicatat dengan cara yang tidak berbeda dengan akuntansi konvensional. Jurnal penutup:
      Dr.   Pendapatan                          xxx
             Cr.  Beban                                                                 xxx
             Cr. Pendapatan yang belum dibagikan                     xxx
Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif/pasif :
     Dr.  Beban bagi hasil                                 xxx
          Cr. Utang                                                        xxx
Pada saat pembagian laba tersebut dibagikan
     Dr.   Utang                                                xxx
           Cr. Kas                                                            xxx
Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil ditutup. Jurnal:
     Dr.  Pendapatan belum dibagihasilkan xxx
           Cr.  Beban bagi hasil                           xxx
Jika pengelola mengakui adanya kerugian, jurnal penutup:
     Dr.  Pendapatan                                   xxx
     Dr.  Kerugian yang belum dialokasikan    xxx
           Cr. Beban                                                             xxx
Untuk pengakuan pendisitribusian kerugian,Jurnal:
    Dr. Penyisihan kerugian                             xxx
      Cr  Kerugian yang belum dialokasikan           xxx

Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad:
1.  Apabila  dana investasi yang diserahkan kas, jurnal:
    Dr. Dana Syirkah Temporer                       xxx
         Cr. Kas                                                              xxx
         Cr. Penyisihan Kerugian                                   xxx
2. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan, jurnal:
    Dr.  Dana Syirkah Temporer                      xxx
          Cr.  Aset nonkas                                              xxx
    Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian. Jurnal:
    Dr. Kas                                                        xxx
          Cr. Penyisihan Kerugian                                  xxx
3.  Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan menghasilkan keuntungan:
     Dr.  Kas                                         xxx
     Dr.  Akumulasi Depresiasi                        xxx
           Cr. Aset non kas                                 xxx
           Cr. Keuntungan                                              xxx
     Dr.  Keuntungan                           xxx
           Cr. Utang                                            xxx
     Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, :
     Dr.  Kas                                         xxx
     Dr.  Akumulasi Depresiasi                        xxx
     Dr.  Kerugian                                xxx
           Cr.  Aset non kas                                xxx
     Dr.  Piutang                                               xxx
           Cr.  Kerugian                                      xxx
4. Ketika Pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas mengalami kerugian:
    Dr.  Dana Syirkah Temporer                      xxx
            Cr.  Kas                                                          xxx
            Cr. Piutang                                                     xxx
Ketika Pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas mengalami kerugian:
    Dr.  Dana Syirkah Temporer                      xxx
            Cr. Kas/Kewajiban                                         xxx
           Cr. Piutang                                                      xxx
           Cr. Penyisihan Kerugian                                 xxx
Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian modal mitra secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad ditambah dengan jumlah modal syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada mitra pasif, dan dikurangi kerugian (jika ada).

Penyajian
     Pengelola  menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra  pasif disajikan sebagai investasi musyarakah;
(b) Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer;
(c) Selisih penilaian aset musyarakah, disajikan sebagai unsur ekuitas.
Pengungkapan
    Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak  terbatas, pada:
(a) isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha,aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
(b) pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan  Keuangan Syari’ah.
Penerapan
Bank Syariah MandiriCabang Luwuk dalam melaksanakanpembiayan musyarakah bertindak sebagai mitra pasif ( penyedia dana)pendanaan ini dilakukan pada usahayang telah berjalan, nasabah dapat mengenmbalkan dana tersebut untuk kepemilikan usaha sepenuhnya sesuai kesepakatan antara bank dan nasabah.
Hal ini sesuai dengan akuntansi musyarakah yang menyatakan bahwa para mitra(syarik), bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupunyang masih baru, selanjutnya salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitralain (PSAK 106: AkuntansiMusyarakah, paragraf 05).Contoh transaksi musyarakah :Tn sukron menerima bantuan pendanaan oleh Bank SyariahMandiri Cabang Luwuk dengan menggunakan akad musyarakah dengan total Rp 50.000.000,00, dari transaksi tersebut maka pencatatan yang dilakukan oleh Bank MandiriSyariah Cabang Luwuk adalahsebagai berikut :
Pembiayaan musyarakah Rp 50.000.000,00
KasRp 50.000.000,00
Pemberian dana kepada nasabah yang dilakukan oleh Bank SyariahMandiri Cabang Luwuk yaitu berupa kas, hal ini telah sesuai denganakuntansi musyarakah, investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas atau asset nonkas, (PSAK 106 : AkuntansiMusyarakah, paragraf 06)

Akuntansi Syariah Musyarakah

Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ...